Ini sudah sepatutnya diketahui oleh masyarakat indonesia tentang biaya kepengurusan surat-surat kendaraan bermotor, ini penting karena banyak oknum yang memanfaatkan ketidak tahuan biaya sebenarnya kepengurusan tersebut.Tindakan Divisi Humas Mabes Polri melalui akun resmi facebook-nya memposting besar biaya dari kepengurusan surat surat kendaraan bermotor perlu diacungi jempol, Semua tata aturan tersebut, secara tertulis telah tertera dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No.5 tahun 2010.
Sehingga jangan mau jika ada oknum meminta tarif lebih, padahal sudah jelas sudah ada tarif resmi yang disosialisasikan oleh Mabes Polri.
I. Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)
A. Penerbitan SIM A
       1. Baru : Per Penerbitan : Rp 120.000
      2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 80.000
   B. Penerbitan SIM B I
       1. Baru : Per Penerbitan : Rp 120.000
    2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 80.000
   C. Penerbitan SIM B II
       1. Baru : Per Penerbitan : Rp 120.000
       2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 80.000
   D. Penerbitan SIM C
       1. Baru : Per Penerbitan : Rp 100.000
       2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 75.000
   E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
       1. Baru : Per Penerbitan : Rp 50.000
       2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 30.000
   F. Pembuatan SIM Internasional
      1. Baru : Per Penerbitan : Rp 250.000
      2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 225.000
 II. Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator : Per Ujian :Rp 50.000
 III. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum : Per Penerbitan :Rp 50.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih : Per Penerbitan :Rp 75.000
C. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) : Per Pengesahan/Tahun :Rp 0
 IV. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) : Per Penerbitan/ Per Kendaraan :Rp 25.000
V. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 : Per Pasang : Rp 30.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih : Per Pasang : Rp 50.000
VI. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
1. Baru : Per Penerbitan : Rp 80.000
2. Ganti Kepemilikan : Per Penerbitan : Rp 80.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
1. Baru : Per Penerbitan : Rp 100.000
2. Ganti Kepemilikan : Per Penerbitan : Rp 100.000
VII. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah : Per Penerbitan : Rp 75.000