Buat teman-teman modifikator yang belum mengetahuinya, hati-hati dengan modifikasi motor anda yang di batas ambang kewajaran,apalagi motor tersebut digunakan sebagai kendaraan sehari-hari yang keluar masuk perkotaan karena pihak kepolisian akan menindak tegas bagi para pengguna sepeda motor tersebut diantara sepeda motor yang akan ditindak adalah salah satunya yang memodifikasi sepeda motornya dengan ban kecil seperti berikut
Selain mengenai ban pihak kepolisian juga akan menindak tegas apabila bunyi knalpot dari motor tersebut melebihi batas ambang,lampu terlalu putih menyilaukan.Wakil Direktur Lantas Polda Metro Jaya, AKBP Bakharuddin Muhammad Syah menjelaskan Semua yang keluar dari pabrik adalah sudah melalui standar yang ditetapkan pemerintah. Jadi barang siapa yang mengubah atau sebagainya , serta membahayakan keselamatan orang lain, hal tersebut melanggar aturan yang ada sehingga bisa dikenakan sanksi.